Menurut Pasal 819 KUHPerdata kewajiban si pemakai benda sama dengan kewajiban orang yang mempunyai hak memungut hasil, yakni :• 10 m D.
Apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendiri kemudian mengambil sebagian untuk melunasi utang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur Pasal 1155 KUHPerdata.
Merupakan hak induk terhadap hak kebendaan yang lain.
.