com News Update", caranya klik link , kemudian join.
Berikut beberapa hal yang penting diperhatikan:• Surat nikah atau akta nikah serta fotokopinya Setelah dokumen penting ini terpenuhi, Mama bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil tempat mendaftarkan KTP dan KK sebelumnya.
Terutama untuk urusan administrasinya.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga KK dan diberi Nomor Induk Kependudukan NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
.
Bahkan, hal ini sudah dinyatakan dalam pasal 5 UU No.
Jika semua tahapan di atas sudah dilalui, maka biasanya akta kelahiran akan jadi paling cepat selama kurun waktu 2 hari kerja.
Jangan lupa untuk segera membuatkan akta kelahiran untuk anak, ya.