Tahap- tahap pencemaran air oleh WHO antara lain adalah sebagai berikut:• Menjaga kecantikan kulit pada manusia• MeHg pada ASI, maka bayi yang menyusu dapat terpajan.
Karena itu, kualitas dari air terutama air tanah menjadi rusak dan tercemar.
oleh karena itu , pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah no 27 tahun 1999.
Adapun dampak dari pencemaran air akan dijelaskan antara lain sebagai berikut.