PERADI 78147 Views• Kecenderungan tersebut juga sangat mungkin terjadi di Indonesia pascapemberlakuan UU Advokat, jika tidak ada perbaikan yang dilakukan organisasi advokat guna menutupi kelemahan pengaturan UU Advokat.
Juniver Girsang,SH.
Program Study Magister S2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran 2004• Gagasan pembaruan hukum mulai marak dilontarkan, yang berarti kemampuan para ahli hukum untuk menyesuaikan diri dengan sistem peradilan yang semula dianggap rumit sekalipun sudah jauh meningkat.
PERADI 4745 Views• 04 Mei 2018 Post by.
PERADI 21501 Views• 06 Oktober 2017 Post by.
10 April 2019 Post by.
PERADI 3889 Views• KEP.
I , Pasal 1 Ayat 4 Yang Secara Tektual Sbb : Organisasi Advokat Adalah Organisasi Profesi Yang Didirikan Berdasarkan UU Ini.