Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.
Tindakan ini juga telah dijamin undang-undang untuk membuka mengenai kebijakan starategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Nantinya, akan dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk menentukan kebijakan selanjutnya.