Artinya, ikut serta dalam pembelaan negara merupakan kewajiban setiap warga negara dan apabila menolak kewajiban itu akan mendapat sanksi.
Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Sebagai seorang pelajar, kita juga harus memiliki rasa nasionalisme atau rasa cinta kepada tanah air Indonesia raya, ya tentunya bukan hanya rasa nasionalisme saja tetapi dibuktikan dengan tindakan-tindakan yang mencerminkan cinta kepada negara Indonesia.