VIRAL!!!Polisi Tilang Pengendara Mobil yang Bawa Sepeda, Berujung Minta Maaf dan Sanksi
NASIB Polisi yang Tilang Mobil Bawa Sepeda di Kabin, Kini Terancam Kena Sanksi, Dirlantas Minta Maaf
Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf
Dirlantas Minta Maaf, Polisi yang Tilang Pengemudi Bawa Sepeda Dalam Mobil Disanksi
Baca Juga• Berat sepeda hanya belasan kilogram dan tidak mengganggu pengemudi.
Merahputih.
Video tersebut kemudian menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial.
Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.
Netizen, terutama para pesepeda, pun bingung.
Pasal 307 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak Rp500.
Baca Juga: Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.
Polisi menilang karena di dalam mobil ada satu unit sepeda.